LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT PEMERINTAH DESA KEDUNGUMPUL

Kepala Desa Kledungumpul mengerluarkan Keputusan Kepala Desa Kedungumpul tentang Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Pemerintah Desa Kedungumpul merasa perlu untuk membuat menampung keluh kesah dan pengaduan warganya terkait penyelenggaraan pemerintah desa. Selain sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam melayani hak-hak warga, pelayanan aduan ini juga selaras amant Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 dan penjelasannya yang menyebutkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya adalah asas keterbukaan dimana dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah desa harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pada Pelayanan Aduan Masyarakat ini, warga bisa memberikan kritik, saran, masukan dan informasi-informasi seputar penyelenggaraan pemerintahan desa. Baik itu berhubungan dengan Bidang Pemerintahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pembinaan Masyarakat maupun Bidang Pembangunan/Infrastruktur serta Bidang Kewilayahan. Tentu saja pengaduan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan desa Kedungumpul.

Masyarakat bisa memberikan kritik dan saran melalui Kotak Saran dan Media Sosial resmi milik Pemerintah Desa Kedungumpul. KOTAK SARAN disediakan di Kantor Sekretariat Pemerintah Desa Kedungumpul. Sedangkan untuk aduan melalui MEDIA SOSIAL bisa melalu Instagram/Facebook Pemdes Kedungumpul, serta melalui web resmi Pemerintah Desa Kedungumpul https://kedungumpul-kandangan.temanggungkab.go.id/frontend/create_aduan

Cara menggunakan Layanan Aduan melalui web desa :

  • Masuk Google Chrome ketik https://kedungumpul-kandangan.temanggungkab.go.id/frontend/create_aduan
  • Pilih “Buat Pengaduan”
  • Masukkan NIK, Nama, Email (jika memiliki email aktif), Nomor telepon, Judul Pengaduan dan Isi Pengaduannya. Sesuai urutan di menu yang tersedia
  • Mengunggah foto terkait obyek pengaduan
  • Isikan kode OTP  yang muncul
  • Kirim.

chat
chat