Aturan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur bahwa seragam Linmas terbaru berwarna abu-abu dengan celana berwarna abu-abu gelap.
Selain itu, ada beberapa ketentuan lain terkait seragam Linmas, yaitu:
- Seragam Linmas digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan dan mengikuti upacara atau kegiatan sejenis.
- Spesifikasi bahan seragam Linmas ditentukan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin.
- Kode warna dan standar model seragam Linmas diatur untuk memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.
Permendagri ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan, dan keseragaman identitas Linmas