Dalam rangka memfasilitasi pelayanan publik bagi masyarakat Desa dilakukan pelayanan administrasi kewarganegaraan seperti pengantar akta kelahiran, KTP, KK, Akta Kematian, maupun administrasi usaha. Pelayanan umum di Desa Kedungumpul sendiri juga sudah melakukan hal tersebut, setiap harinya selalu ada masyarakat desa yang datang ke Kantor Desa untuk mengurusi permasalahan seputar administrasi umum, surat-surat, dan berkas penting lainnya.
"Pelayanan umum yang ada di Kantor Desa ini sangat membantu masyarakat, memudahkan kami masyarakat dalam permasalahan berkas atau file" ujar salah satu warga yang telah mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Desa Kedungumpul.
Sebagai sebuah agenda nasional, penyelenggaraan pelayanan publik untuk kesejahteraan desa perlu dijabarkan dan dirumuskan lebih lanjut agar dapat diimplementasikan baik oleh lembaga maupun dinas yang berkaitan dengan desa, desa itu sendiri, maupun pihak lain yang memiliki kaitan erat dengan implementasi UU Desa.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook